Hampir sebagian dari kita sudah memiliki e-KTP alias Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Tapi hampir sebagian dari kita juga tidak tahu bahwa E-KTP ternyata tidak boleh di foto copy. Termasuk saya yang baru tahu akan hal ini, setelah melihat surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan E-KTP dengan card reader. Surat edaran Mendagri ini ditujukan kepada Para Menteri, Kepala LPNK, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.Selasa, 07 Mei 2013
e-KTP ternyata tidak boleh difotokopi dan distapler
Hampir sebagian dari kita sudah memiliki e-KTP alias Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Tapi hampir sebagian dari kita juga tidak tahu bahwa E-KTP ternyata tidak boleh di foto copy. Termasuk saya yang baru tahu akan hal ini, setelah melihat surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan E-KTP dengan card reader. Surat edaran Mendagri ini ditujukan kepada Para Menteri, Kepala LPNK, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.Sabtu, 04 Mei 2013
SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2013 Prov. Jawa Tengah
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan SK Tunjangan Fungsional bagi guru non PNS.
Untuk Provinsi Jawa Tengah calon penerima tunjangan fungsional guru non PNS dapat didownload disini
Minggu, 07 April 2013
Juknis Tunjangan Sertifikasi 2013
Penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2013 berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran tunjangan profesi guru, terdapat dua mekanisme pembayaran. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

.png)





