Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
Dalam
rangka menghadapi Ujian Sekolah dan Ujian Nasional semua sekolah (dalam tulisan ini adalah SMP) tidak
terkecuali sekolah-sekolah yang tergabung dalam Kelompok Kerja III atau
Kelompok 4J (Kecamatan Jumantono, Jumapolo, Jatipuro dan Jatiyoso) Kabupaten
Karanganyar mengadakan sosialisasi Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.
Sosialisasi
tersebut dimulai dari sosialisasi kepada guru dilanjutkan kepada siswa dan kepada masyarakat (orang tua siswa).
Sosialisasi dilaksanakan berpedoman pada Peraturan badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor : 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Tentang Prosedur Operasi Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket
A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program
Paket C, dan Program Paket C KejuruanTahun Pelajaran 2012/2013.
Sosialisasi
kepada guru lebih ditekankan bahwa pada Ujian Nasional tahun 2013 setiap siswa
akan mendapat soal yang “berbeda”. Kata
berbeda di sini bisa ditafsirkan bahwa antara paket soal satu dengan yang lain
tidak berbeda 100% item-itemnya. Bisa saja komposisi nomernya hanya di acak
sedangkan sebenarnya item-itemnya sama. Selain itu yang berbeda lagi adalah
bahwa antara lembar soal dan lembar jawab sudah merupakan satu kesatuan atau
merupakan pasangan yang telah diberi barcode. Oleh karena itu antara
lembar jawab dan lembar soal tidak boleh tertukar. Apabila tertukar
mengakibatkan kekeliruan sistem komputer dalam melakukan scan dan jawaban siswa
yang seharusnya benar bisa terbaca salah. Jika terjadi ada lembar jawaban atau
lembar soal, maka semuanya harus ditukar dengan lembar jawaban dan lembar soal
baru dengan barkode yang sesuai
Perubahan
yang lain adalah bahwa pelaksanaan Ujian Nasional yang tahun-tahun sebelumnya
dimulai jam 08.00 tahun ini dimulai jam 07.30 WIB. Sehingga pengawas diharuskan
datang lebih pagi ( 45 menit sebelum UN dimulai seperti tercantum dalam TATA
TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN PELAJARAN 2012/2013 yang dikeluarkan
BSNP). Tentang jumlah pengawas dan personil pengawas masih sama dengan
tahun-tahun sebelumnya. Jumlah pengawas setiap ruangan ada 2 (dua) orang yang
diambil dari sekolah lain dalam satu kelompok kerja (pokja). Pengawas juga
sangat diharapkan bekerja secara profesional.
Sosialisasi
kepada siswa lebih menekankan kepada sosialisi kriteri kelulusan siswa dari
satuan pendidikan (sekolah), persiapan (fisik, mental, materi) dan pelaksanaan Ujian Nasional. Sehubungan dengan adanya perbedaan soal untuk
setiap siswa maka persiapan harus lebih diintensifkan. Dihimbau kepada seluruh
siswa bahwa UN tidak perlu dilaksanakan dengan rasa takut, khawatir cemas dan
sebagainya. Hadapi dengan perasaan biasa-biasa saja namun disertai dengan
persiapan fisik, mental dan materi yang matang.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
1. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3. lulus
Ujian Sekolah/Madrasah;
4. lulus
Ujian Nasional.
a) Kriteria
kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program
Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima
koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
b) NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan
pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional
dan 60% dari Nilai UN. (Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional pasal 6 ayat 2 dan
3)
Selain
itu diharapkan siswa siswa menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya menjelang
pelaksanaan Ujian Nasional. Kurangi aktivitas diluar yang tidak berguna.
Perbanyak belajar. Kurangi juga
aktivitas di dunia maya yang tidak berguna dan membuang-buang waktu. Misalnya
menggunakan jejaring sosial untuk chatting
dan sejenisnya sampai lupa waktu.
Sosialisasi
kepada orang tua menekankan pada pengawasan dan bimbingan orang tua kepada
putera puterinya menjelang dan selama pelaksanaan Ujian. Di rumah orang tua mempunyai
waktu yang lebih banyak untuk berinteraksi dengan puetra puterinya. Waktu yang
banyak itu hendaknya dipergunakan untuk memberi nasihat, arahan, bimbingan
sehingga dalam menempuh ujian tahun ini putera puterinya dapat berhasil lulus
dengan nilai yang memuaskan. Selanjutnya dihimbau agar orang tua menyekolahkan
anaknya ke jenjang yang lebih tinggi setelah lulus dari SMP. Mengingat SMP
masih merupakan pendidikan dasar.
Demikian
sekilas berita dari MGMP Pokja III. Selamat bekerja dan tetap semangat..!!!
0 komentar:
Posting Komentar