
Dalam surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ disebutkan bahwa “Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP“. Sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap“.
Kenapa e-KTP tidak boleh difoto copy ? karena di dalam e-KTP terdapat chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk. Apabila sering di foto copy, maka sinar lasernya dikhawatirkan akan merusak chip yang ada di dalam e-KTP. Oleh karena itu untuk membaca chip tersebut diperlukan card reader. Oleh karena itu setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta harus memiliki card readeruntuk membaca e-KTP.
Nah bagaimana untuk mengatasi setiap orang yang tetap meminta foto copy e-KTP dalam setiap urusan ? Saran saya adalah foto copy atau scan sekali saja e-KTP yang kita miliki. Lalu foto copy e-KTP itu dijadikan master untuk foto copy e-KTP selanjutnya. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi yang membutuhkan Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ silahkan download disini
0 komentar:
Posting Komentar